Terkait Protes Warga Mengenai Tambang Pasir, DLH Provinsi Lampung: Minim Resiko Kerusakan Lingkungan 

Akuratlampung, Bandar Lampung – Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur memprotes adanya kegiatan tambang pasir yang akan dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan disekitar lokasi tambang yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Sebab, mereka khawatir dan resah lantaran aktivitas serupa kerap mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan cukup serius. Sebelumnya juga, masyarakat bersama Walhi Lampung mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lewat dinas terkait melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang pasir milik perusahaan tersebut, Selasa (19/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati melalui Kepala Bidang I Tata Lingkungan A. Tantowi menjelaskan bahwa, risiko kerusakan lingkungan yang dapat terjadi atas aktivitas kegiatan pertambangan itu minim.

“Untuk kegiatan tambang pasir silika tidak terlalu berpengaruh kepada lingkungan masyarakat, karena kan tidak seperti kegiatan industri ya, kayak limbah cair itu hanya dihasilkan dari limpasan air hujan saja, jadi potensi kerusakan lingkungan hidup tidak tinggi, yang perlu kita diperhatikan dan awasi lebih kepada pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang,” terangnya.

Ia memastikan bahwa PT. Nanda Jaya Silika telah melengkapi persyaratan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup untuk aktivitas kegiatan tambang pasir di Desa Sukorahayu.

Dalam proses memberikan izin lingkungan terhadap suatu kegiatan usaha pertambangan, tentu pihaknya menganalisis secara cermat serta melewati proses mekanisme dan tahapan-tahapan cukup panjang dan kompatibel.

Sementara menanggapi soal desakan peninjauan ulang tambang yang timbul dari masyarakat terdampak. DLH menganggap bahwa itu merupakan hal dinamika pro-kontra penyelenggaraan kegiatan berusaha, yang semestinya dapat segera teratasi. Sementara dalam detail penerbitan persetujuan lingkungan hidup telah sesuai dengan arahan dan aturan terkait.

Dokumen UKL-UPL dan Amdal

Dijelaskan oleh DLH, mengenai penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tidak mewajibkan sosialisasi terlebih dulu dalam prosesnya, berbeda dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang wajib adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya seperti konsultasi publik.

“Jadi yang mereka butuhkan apa gitu kira-kira, jadi apakah perlunya ada sosialisasi seperti yang dimaksud masyarakat itu?, karena upaya ini kan untuk memberikan kesejahteraan juga pada masyarakat,”terang A. Tantowi didampingi Ika Kartikasi, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kepada awak media pada Senin (18/11).

Sementara itu berbeda tempat, sebelumnya juga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri S.H M.M menyatakan bahwa, PT. Nanda Jaya Silika telah melengkapi perizinan sektor pertambangan dan mendapatkan legalitas izin yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan begitu, pengelolaan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Yudhi kepada saibumi saat dimintai tanggapannya.

Banyak Aktivitas Tambang Ilegal

Ketika disinggung terkait desakan peninjauan izin yang diminta masyarakat, Yudhi tak berkomentar banyak, dia hanya menjelaskan, pihak perusahaan telah mengikuti proses yang cukup panjang dalam memperoleh legalitas perizinan tambang tersebut dan baru beberapa waktu terakhir izinnya itu diterbitkan.

Selain itu, Yudhi mengaku bahwa kegiatan penambangan liar masih kerap terjadi di Provinsi Lampung, pihaknya juga belum banyak menerbitkan perizinan di sektor pertambangan. Dia meminta agar para pelaku aktivitas tersebut segera menyetop dan melengkapi serta memenuhi kewajibannya.

“Bila ditemukan hal demikian pelaku dapat dikenakan dengan hukuman pidana, selain sangat merugikan, aktivitas tambang liar dapat mengganggu ekosistem investasi pengelolaan  potensi daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan demi meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Sementara itu Dinas ESDM Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan mengenai permasalahan tersebut. (Jul)

error: Content ini dilindungi !!